DIALOG: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly Alkatiri (kiri) sosialisasi hibah keagamaan dan pendidikan keagamaan, Selasa (1/3). (Alifia Hapsari/Radar Solo
SOLO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Alkatiri menggelar sosialisasi hibah keagamaan dan pendidikan keagamaan di Solo, Selasa (1/3). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan bantuan berupa dana hibah untuk untuk majelis taklim, masjid, dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya yang post anggarannya berada di kesra (kesejahteraaan rakyat).
”Bantuan yang disalurkan untuk majelis taklim, masjid dan sejenisnya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Alkatiri didampingi anggota DPRD Kota Surakarta Muhadi Syahroni.
Politisi PKS dari daerah pemilihan (Dapil) VII wilayah Kota Solo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sukoharjo ini menyampaikan, persyaratan untuk mendapatkan dana hibah juga harus melampirkan surat pengakuan dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) daerah setempat.
”Persyaratannya memang sudah ada untuk seperti masjid, majelis taklim, hanya perlu minta surat pengakuan dari kemenag setempat. Itu sebagai lampiran pengajuan bantuan ke Provinsi Jawa Tengah, ini bagian dari pos yang kami siapkan dalam pembahasan APBD. Itu dimasukkan pos untuk masyarakat agar masyarakat bisa melakukan kegiatan dengan bantuan dana kas daerah,” tegasnya.
Anggota DPRD Kota Surakarta Muhadi Syahroni mengatakan, yang bisa mengajukan proposal hibah secara langsung lewat kesra hanya sebatas rumah ibadah yang memiliki yayasan. Bagi rumah ibadah yang tidak memiliki yayasan, bisa mengajukan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
”Rumah ibadah dan pendidikan di Solo ini memang sedikit berbeda dengan daerah yang lain. Untuk rumah ibadah saat ini memang masih dibatasi yang bisa mengajukan proposal hibah secara langsung. Sementara ini masih sebatas rumah ibadah yang mempunyai legalitas atau sudah punya yayasan,” jelasnya.
Salah seorang peserta sosialisasi dari Klaten Sunar Hadi menanyakan apakah ada bantuan pendidikan di jenjang PAUD dari Pemprov Jateng. Terkait hal itu, Quatly mengatakan, bantuan PAUD atau TK masuknya di bidang pendidikan.
”Pada prinsipnya ada. Memang semua bantuan yang dari provinsi itu ada batas maksimalnya. Untuk yang mengajukan proposal pada 2022 sudah ditutup, ini tinggal pencairan dana saja. Lalu untuk bantuan pada 2023 ini masih dibuka. Bantuan pendidikan yang bernominal besar itu langsung ke dinas pendidikan pusat. Untuk yang di provinsi itu hanya bisa memberikan bantuan yang nominalnya kecil,” jelasnya. (mg7/adi)
Sumber: www.radarsolo.jawapos.com
Comments