DISKUSI VIRTUAL : Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri berdiskusi secara virtual dengan Senat Mahasiswa Unimus.(sonidinata)

SEMARANG – Lebih kurang 60 menit, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri “ngudarasa” dengan Senat Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Meski secara virtual, namun audensi pada Kamis (15/7/2021), dipandu Kepala Subbag Protokol Bagian Humas Set.DPRD Yohan Fitriadi mengalir dengan santai.

Banyak topik menarik dilontarkan oleh politikus PKS itu. Mulai dari fungsi dan kinerja kedewanan, masalah PPKM Darurat, recofussing anggaran. Sebaliknya mahasiswa pun proaktif bertanya kepada wakil rakyat tersebut.

Ketua Senat Unimus Ainur Rofiq mempersilakan teman-temannya untuk bertanya. Mulai dari tata urutan pembuatan undang-undang, fungsi pengawasan, sampai pada hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat salah satunya seperti biaya sumbangan pengembangan pendidikan (SPP). Semua dijawab secara gamblang.

Bagi Quatly, dia memiliki sebuah fatsun politik yang telah dilakukannya saat menjadi anggota DPRD Surakarta selama tiga periode. Cara tersebut manjur dan masyarakat terutama konstituennya di daerah Surakarta, Sukoharjo, dan Klaten masih mempercayainya.

 

“Komunikasi yang baik bagi saya bisa menyelesaikan masalah. Serta kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Kepada mahasiswa pun, saya mencoba berkomunikasi dengan baik dan jelas. Terpenting adalah melayani tidak tebang pilih,” ucapnya.

Ia lantas menjelaskan mengenai kinerja dewan meliputi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan. Legislasi meliputi membuat serta mengesahkan peraturan daerah bersama eksekutif (gubernur). Penganggaran pun setiap tahun bersama gubernur membahas dan mengesahkan anggaran murni maupun perubahan. Fungsi pengawasan sendiri yakni mengawasi kinerja eksekutif.

“Aspirasi dari masyarakat harus saya kawal, apakah itu untuk infrastruktur, pengembangan sosial. Bahkan pernah ada laporan ijazah disita oleh sekolah negeri, saya mencoba membantu dan Alhamdulillah bisa,” ungkapnya.

Pada saat pandemi Covid-19 ini saja, Quatly mengaku bersama anggota DPRD lainnya harus memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihannya. Istilahnya kunjungan daerah pemilihan atau kundapil. Pemantauan berkisar penanganan pasien Covid-19, termasuk masalah ketersediaan oksigen, isolasi mandiri dan lain sebagainya.

Selanjutnya satu per satu mahasiswa bertanya, Faishal Khoiri yang tertarik masalah fungsi serta mekanisme pengawasan. Shofiatun soal aspirasi yang harus dijawab oleh Dewan.

Quatly lantas menjawab pengawasan harus dilakukan dengan pelibatan masayarakat. Terkait masalah aspirasi, ada usulan dengan nama musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) mulai dari kelurahan sampai provinsi. Bahkan kalau ada aspirasi yang langsung dilakukan, semisal demo, DPRD berkewajiban untuk menjawab tergantung dari isi dari tuntutan. Bila harus ke DPR/presiden maka, DPRD akan menyurati hari itu juga.

Yohan turut menimpali bahwa DPRD Jateng memiliki SOP dalam menerima aspirasi masyarakat saat unjuk rasa yakni 1×24 jam harus tersalurkan. (soni/priyanto)