GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama Heri Pudyatmoko membuka rapat paripurna yang digelar secara virtual, Jumat (10/9/2021). Rapat itu mengagendakan laporan Bapemperda mengenai perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

“Dalam rapat ini, Anggota DPRD yang hadir fisik 50 orang dan 35 orang secara virtual dari total Anggota DPRD 119 orang. Dengan begitu, rapat ini sudah memenuhi kuorum,” kata Quatly.
Kemudian, Wakil Ketua Bapemperda Bambang Eko Purnomo dipersilahkan membacakan laporannya. Dikatakan, mengingat peranan peraturan daerah sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, propemperda memuat rancangan peraturan daerah, salah satunya Raperda perubahan Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.

“Dalam hal ini, sesuai dengan adanya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin), maka perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dalam OPD sendiri,” kata B.E.P, sapaan akrabnya.
Data Bapemperda menyebutkan, ada 24 prioritas Propemperda 2021. Beberapa diantaranya perubahan bentuk hukum Bank Jateng, pengelolaan limbah domestik, pengarusutamaan gender, dan RPJMD 2018-2022.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Wagub Jateng Taj Yasin mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.

“Dalam raperda itu, memuat mengenai perubahan perangkat daerah yakni pembentukan Brida sesuai dengan dibentuknya Brin di pusat. Dengan adanya perangkat daerah itu, diharapkan tujuan nasional bisa diterapkan di daerah dan mendukung pembangunan di Jateng,” kata Mantan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng itu. (ariel/priyanto)

Sumber: (https://dprd.jatengprov.go.id/2021/09/10/rapat-paripurna-virtual-laporan-bapemperda-mengenai-perubahan-propemperda/)